UU HPP

Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Masih Bisa Dinaikkan, Simak Syaratnya

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 16:30 WIB
Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Masih Bisa Dinaikkan, Simak Syaratnya

Seorang pelaku usaha kecil menata aneka produknya pada Pameran Produk UMKM di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih bisa diubah. Syaratnya, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, batasan peredaran bruto sebesar Rp500 juta dapat dinaikkan ataupun diturunkan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Penyesuaian besarnya ... batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh ... ditetapkan dengan PMK setelah dikonsultasikan dengan DPR RI," bunyi Pasal 7 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3), menteri keuangan perlu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum menyesuaikan batasan peredaran bruto tidak kena pajak.

Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan atau menurunkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Di antaranya, perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun.

Seperti diketahui, batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM akan berlaku mulai tahun pajak 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU HPP, ketentuan UU PPh pada UU HPP berlaku mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Bila wajib pajak yang dimaksud ternyata memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh. Bila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21