UU HPP

Batas Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta untuk UMKM Berfungsi Jadi PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:33 WIB
Batas Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta untuk UMKM Berfungsi Jadi PTKP

Pekerja memintal benang tali bugis di Pabrik Pemintal Benang Tradisional di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta disiapkan sebagai sejenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final PP 23/2018.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fasilitas ini ditargetkan khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

"Ini kita taruh supaya memastikan pajaknya tetap final sebesar 0,5% dari omzet, tapi omzet setahun dikurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Suahasil mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan kecil dan mikro bertumbuh. Bila berkembang menjadi usaha besar, wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam