UU HPP

Batas Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta untuk UMKM Berfungsi Jadi PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:33 WIB
Batas Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta untuk UMKM Berfungsi Jadi PTKP

Pekerja memintal benang tali bugis di Pabrik Pemintal Benang Tradisional di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta disiapkan sebagai sejenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final PP 23/2018.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fasilitas ini ditargetkan khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

"Ini kita taruh supaya memastikan pajaknya tetap final sebesar 0,5% dari omzet, tapi omzet setahun dikurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Suahasil mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan kecil dan mikro bertumbuh. Bila berkembang menjadi usaha besar, wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Baca Juga:
Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:21 WIB SEA GAMES 2023

Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak