OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:11 WIB
Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis edisi terbaru pedoman transfer pricing untuk korporasi multinasional dan administrasi pajak.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022). Publikasi ini memberikan panduan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP).

“Dalam perekonomian saat ini, perusahaan multinasional memainkan peran yang makin penting. Transfer pricing menjadi agenda utama otoritas dan wajib pajak,” tulis OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Peran besar korporasi multinasional dalam perekonomian menimbulkan tantangan, baik bagi korporasi multinasional maupun bagi otoritas pajak.

Korporasi multinasional harus mematuhi ketentuan pajak yang berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini membuat korporasi multinasional harus menanggung beban kepatuhan yang lebih tinggi ketimbang perusahaan domestik.

Di sisi lain, otoritas pajak juga menghadapi tantangan dari sisi kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda atas objek yang sama.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Dalam hal teknis, otoritas pajak dihadapkan tantangan dalam hal perolehan data dan informasi mengenai aktivitas bisnis korporasi multinasional di luar yurisdiksi.

Pemerintah, lanjut OECD, perlu memastikan laba kena pajak dari perusahaan multinasional tidak dialihkan secara artifisial dari yurisdiksi mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan basis pajak yang dilaporkan perusahaan multinasional di negara mereka sudah mencerminkan kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Selain itu, wajib pajak juga memerlukan panduan yang jelas tentang penerapan yang tepat dari ALP.

Guidelines edisi terbaru ini mengonsolidasikan ke dalam satu publikasi perubahan pada OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017 yang dihasilkan dari beberapa kesepakatan dengan persetujuan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI