PMK 215-2021

Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:00 WIB
Baru Setahun, Komposisi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau Diubah

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Attachments area

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Pembaruan ketentuan penggunaan DBH CHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021.

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal," bunyi Pasal 2 PMK 215/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Pada Pasal 11 ayat (1), DBH CHT tahun anggaran berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, 10% dari DBH CHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBH CHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25%.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Terakhir, 40% dari DBH CHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan, meningkat dari sebelumnya yang mencapai 25%.

Dengan ditetapkannya PMK 215/2021, PMK 206/2020 yang sebelumnya juga mengatur tentang penggunaan DBH CHT dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara