PP 58/2020

Baru Dirilis, Peraturan Pemerintah Soal Pengelolaan PNBP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Baru Dirilis, Peraturan Pemerintah Soal Pengelolaan PNBP

Tampilan depan salinan PP 58/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan PP 58/2020 terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PP ini mengatur lebih terperinci tentang perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP yang ternuat dalam UU 9/2018 tentang PNBP.

Dalam bagian penjelasan PP 58/2020 disebutkan pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP terbaru diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pengelola PNBP dalam mengelola PNBP, termasuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaannya.

"Permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal,” demikian penggalan bagian penjelasan PP 58/2020, dikutip pada Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Untuk menjawab tantangan tersebut, PP ini secara lebih terperinci telah mengatur tentang verifikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP melalui sistem informasi, fleksibilitas penggunaan PNBP, dan pengaturan yang lebih jelas tentang penagihan dan piutang PNBP.

Selain bagi pemerintah, wajib bayar juga harus berpedoman pada PP 58/2020 dalam menjalankan kewajiban dan hak PNBP-nya, seperti pengajuan koreksi surat tagihan hingga kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU 9/2018, pengelola PNBP terdiri dari Menteri keuangan selaku pengelola fiskal atau chief financial officer dan pimpinan instansi pengelola PNBP selaku chief operational officer pada bidang PNBP.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Pada saat perencanaan, instansi pengelola PNBP bertugas sebagai instansi yang menyusun dan menyampaikan rencana PNBP. Sementara itu, Kementerian Keuangan berperan sebagai penelaah dan pihak yang menetapkan rencana PNBP.

Pasal 7 PP 58/2020 menegaskan perencanaan PNBP dilakukan sesuai dengan siklus APBN. Rencana harus disusun dengan realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan terbitnya PP No. 58/2020 serta PP No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP maka masih terdapat 2 PP yang perlu disusun oleh pemerintah untuk melaksanakan UU 9/2018.

PP yang dimaksud adalah PP tentang tata cara penetapan tarif dan jenis PNBP serta PP terkait dengan pemeriksaan PNBP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak