ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Muncul Notif 'NIK Sudah Terdaftar', Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 09:51 WIB
Baru Daftar NPWP Muncul Notif 'NIK Sudah Terdaftar', Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Kepemilikan NPWP menjadi makin penting saat ini, mengingat banyak urusan administrasi mensyaratkan dokumen NPWP.

Namun, terkadang muncul kendala saat mendaftar NPWP secara online. Salah satunya, gagal mendaftarkan NPWP dengan notifikasi eror 'NIK (Nomor Induk Kependudukan) Sudah Terdaftar'. Padahal, wajib pajak yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendaftarkan NPWP-nya secara mandiri. Apa yang terjadi?

"Jika yang bersangkutan merasa belum pernah daftar NPWP, ada kemungkinan atas wajib pajak itu didaftarkan NPWP-nya secara jabatan oleh KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Selain didaftarkan secara jabatan, ada sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. Namun, akhirnya lupa kalau memang pernah mendaftarkan NPWP-nya.

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan untuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Guna memastikan kondisi yang dihadapi, wajib pajak diimbau untuk menghubungi KPP terdaftar atau bisa meminta bantuan petugas pajak melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200 serta live chat pada laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar