KEBIJAKAN PAJAK

Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:53 WIB
Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Siswa belajar merakit panel surya di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hingga September 2022 sudah ada 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) dari pemerintah.

Para pelaku usaha tersebut mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya litbang senilai Rp1,29 triliun. Dalam biaya tersebut, terdapat biaya aktiva tetap senilai Rp5,7 miliar.

"Apabila dilihat dari fokus litbang dalam proposal, 3 terbesar fokus penelitian yang diajukan pelaku usaha adalah pangan (50 proposal); farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (48 proposal); dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara (38 proposal)," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain 3 fokus di atas, terdapat pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, IT, alat transportasi, hingga tekstil.

Lebih lanjut, mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih.

Dengan data ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang lebih dari sekali.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Skema supertax deduction litbang memang memungkinkan pelaku usaha diberikan fasilitas lebih dari sekali sepanjang kegiatan litbang tersebut memenuhi persyaratan," tulis BKF.

Ke depan, upaya sosialisasi supertax deduction litbang perlu terus dilakukan agar pemanfaatan fasilitas bisa terus ditingkatkan. Pemanfaatan fasilitas juga perlu dievaluasi agar implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction litbang diberikan oleh pemerintah lewat PP 45/2019 dan PMK 153/2020. Lewat ketentuan ini, wajib pajak badan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak