KEBIJAKAN PAJAK
Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang
Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:53 WIB
Baru Ada 23 Wajib Pajak yang Manfaatkan Supertax Deduction Litbang

Siswa belajar merakit panel surya di instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hingga September 2022 sudah ada 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) dari pemerintah.

Para pelaku usaha tersebut mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya litbang senilai Rp1,29 triliun. Dalam biaya tersebut, terdapat biaya aktiva tetap senilai Rp5,7 miliar.

"Apabila dilihat dari fokus litbang dalam proposal, 3 terbesar fokus penelitian yang diajukan pelaku usaha adalah pangan (50 proposal); farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (48 proposal); dan kimia dasar berbasis migas dan batu bara (38 proposal)," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Selain 3 fokus di atas, terdapat pula beberapa proposal litbang yang berfokus pada energi, logam, agroindustri, IT, alat transportasi, hingga tekstil.

Lebih lanjut, mayoritas kegiatan litbang yang direncanakan oleh pelaku usaha akan selesai dalam waktu kurang dari 4 tahun. Sebanyak 77 kegiatan litbang direncanakan selesai dalam waktu 1 tahun. Hanya ada 6 proposal litbang yang direncanakan selesai dalam waktu 5 tahun atau lebih.

Dengan data ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang lebih dari sekali.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

"Skema supertax deduction litbang memang memungkinkan pelaku usaha diberikan fasilitas lebih dari sekali sepanjang kegiatan litbang tersebut memenuhi persyaratan," tulis BKF.

Ke depan, upaya sosialisasi supertax deduction litbang perlu terus dilakukan agar pemanfaatan fasilitas bisa terus ditingkatkan. Pemanfaatan fasilitas juga perlu dievaluasi agar implementasinya berjalan sesuai dengan harapan.

Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction litbang diberikan oleh pemerintah lewat PP 45/2019 dan PMK 153/2020. Lewat ketentuan ini, wajib pajak badan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?