EFEK VIRUS CORONA

Baru 15 Menit Dibuka, Perdagangan BEI Kembali Dibekukan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 11:07 WIB
Baru 15 Menit Dibuka, Perdagangan BEI Kembali Dibekukan

Gedung Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Tekanan terhadap pasar saham Indonesia terus berlanjut. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibekukan meski perdagangan baru dibuka selama 15 menit.

“Kami menginformasikan pembekuan sementara perdagangan pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pukul 09.15 waktu JATS,” kata Yulianto Aji Sadono, Sekper PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2020).

Yulianto menjelaskan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) lantaran pergerakan IHSG turun hingga 5%. Perdagangan baru dilanjutkan pukul 09.45 waktu JATS, tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Baca Juga:
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ketentuan trading halt itu diatur di Surat Keputusan Direksi PT BEI No: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG langsung turun 8,7% ke angka 4.468 dari sebelumnya ditutup di angka 4.895 pada 12 Maret 2020. Penurunan IHSG itu lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya yang anjlok 5%.

Penurunan dratis IHSG ini bukan tanpa sebab. Perkembangan virus Corona akhir-akhir ini terus mengkhawatirkan. Kabar terbaru, World Health Organization (WHO) mendeklarasikan Corona atau Covid sebagai pandemik.

Baca Juga:
BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Kabar pandemik itu lantas membuat prospek ekonomi global makin tertekan. Pasar saham di pelbagai belahan dunia juga ikut terdampak. Seluruh indeks saham dunia memerah, termasuk IHSG.

“Gejolak memang datang dari eksternal atau global. Semua [indeks saham] memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat,” ujar Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 Januari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT