KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:00 WIB
Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

Seorang warga lansia melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu Lansia di RPTRA Serdang Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mematangkan skema pelindungan jaminan pensiun bagi pekerja. Perbaikan perlu dilakukan mengingat baru sekitar 10% pekerja nasional yang memiliki program jaminan pensiun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memerinci, pada Januari 2022 terdapat 13,65 juta pekerja yang menjadi peserta program jaminan pensiun dari total penduduk pekerja sebanyak 135,61 juta orang.

"Hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ida menambahkan, program jaminan sosial merupakan hal penting karena menjadi sumber penghidupan serta menunjang kesejahteraan pekerja saat masuk usia nonproduktif. Pemerintah, katanya, masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam UU 40/2004.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengakui masih ada tantangan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan pensiun dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa tua. Di sisi lain, menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan bonus demografi guna membentuk skema program jaminan pensiun yang mencakup seluruh penduduk (universal coverage) dengan manfaat yang optimal.

Manajer Program Pelindungan Sosial International Labour Organization (ILO) Jakarta Office Ippei Tsuruga menambahkan, program pelindungan program jaminan pensiun di Indonesia masih terkendala skema yang tumpang tindih.

"[Perlu] segera mungkin untuk dapat dibuatkannya reformasi skema pelindungan jaminan pensiun yang lebih efektif. Menurutnya, skema ini sangat diperlukan karena merupakan investasi jangka panjang bagi para pekerja di Indonesia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT