Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan ke beberapa guest house yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 16 Februari 2023.
Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Rino Saputra mengatakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) diadakan lantaran okupansi guest house di Denpasar pada akhir 2022 jauh lebih tinggi daripada hari biasanya.
“Banyak guest house yang telah aktif kembali setelah masa pandemi menjadi endemi ini. Kami juga ingin meningkatkan kualitas data perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (9/4/2023)
KPP, lanjut Rino, berharap seluruh guest house yang beroperasi tersebut telah memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Dalam kegiatan itu, KPP menemukan terdapat guest house yang memiliki lebih dari 25 kamar dengan tarif empat juta sebulan.
Dia menjelaskan guest house merupakan akomodasi yang kerap menjadi tempat menginap, terutama bagi mereka yang sedang berada jauh dari rumah.
Pada prinsipnya, guest house ini menyediakan akomodasi bagi satu orang atau sekelompok orang yang ingin menginap dalam waktu singkat baik untuk keperluan pekerjaan maupun liburan.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)