KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Disuntik Modal, BUMN Perlu Naikkan Setoran Dividen ke Negara

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Banyak Disuntik Modal, BUMN Perlu Naikkan Setoran Dividen ke Negara

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR berpandangan setoran dividen BUMN terhadap penerimaan negara perlu ditingkatkan.

Pasalnya, banyak BUMN strategis yang mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

"Saatnya meningkatkan dividen BUMN terhadap penerimaan negara, menimbang besarnya PMN yang diberikan persetujuan DPR kepada sejumlah BUMN strategis beberapa tahun terakhir ini," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Peningkatan setoran dividen BUMN kepada pemerintah adalah salah satu dari beberapa kebijakan yang menurut Banggar DPR perlu dilakukan guna menciptakan struktur PNBP yang lebih baik.

Selain meningkatkan setoran dividen BUMN, Said mengatakan pemerintah perlu melakukan harmonisasi jenis dan besaran PNBP, memperkuat fungsi evaluasi dan penilaian terhadap target PNBP yang diusulkan K/L, membangun sistem pengawasan dan pemeriksaan PNBP, dan menyempurnakan regulasi terkait sistem bagi hasil SDA serta pengelolaan BMN yang berasal dari kontrak kerja sama hulu migas.

"Bila agenda di atas disiplin dilaksanakan oleh K/L, Banggar DPR dan pemerintah yakin target pendapatan negara akan terpenuhi pada tahun depan," ujar Said.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Target PNBP pada APBN 2023 telah disepakati senilai Rp441,39 triliun. PNBP dari dividen BUMN pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp49,1 triliun atau 11,1% dari target PNBP secara umum.

Untuk diketahui, nilai PMN yang disuntikkan pemerintah kepada BUMN memang tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018, nilai PMN kepada BUMN tercatat hanya senilai Rp3,6 triliun. Pada tahun berikutnya, nilai PMN kepada BUMN tercatat naik menjadi Rp17,8 triliun.

Pada 2020 dan 2021, nilai PMN yang diterima oleh BUMN tercatat masing-masing mencapai Rp31,3 triliun dan Rp71,2 triliun.

Untuk tahun ini, pemerintah memperkirakan nilai PMN kepada BUMN akan turun menjadi Rp38,5 triliun saja. Meski demikian, untuk tahun depan PMN kepada BUMN ditargetkan naik kembali menjadi Rp45,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Minggu, 21 April 2024 | 12:30 WIB OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

BERITA PILIHAN