KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo kesulitan menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Kesulitan tersebut terjadi akibat banyaknya data wajib pajak yang tidak valid dan kurang detail.

Kepala DPPKAD Sukoharjo Widodo mengungkapkan jumlah piutang PBB-P2 di wilayah Sukoharjo mencapai Rp43,8 miliar. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi sejak pengelolaan PBB-P2 masih berada di tangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan KPP Pratama untuk menelusuri data wajib pajak di setiap desa/kelurahan,” katanya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Sebelumnya, pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 merupakan wewenang pemerintah pusat melalui KPP Pratama Sukoharjo. Namun, pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terhitung sejak 2012.

Peralihan wewenang tersebut membuat piutang PBB-P2 otomatis menjadi tanggungan Pemkab Sukoharjo. Menurut Widodo, kendala utama dalam penagihan tunggakan tersebut adalah tidak adanya data wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.

Data yang dimaksud antara lain data identitas diri dan alamat dan nomor objek pajak (NOP). Meski begitu, lanjutnya, DPPKAD tetap berupaya menelusuri dan mencari data valid atas wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

“Kami akan cross check data wajib pajak dengan berkoodinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan di 12 kecamatan,” jelasnya dikutip dari solopos.com.

Sebagai informasi, PBB-P2 awalnya merupakan pajak yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, sejak diundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wewenang pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 beralih ke pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transisi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Simak Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Selama masa transisi tersebut, pemda yang telah siap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini