KEBIJAKAN PAJAK

Bantu Pihak Lain Padankan NIK-NPWP, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Bantu Pihak Lain Padankan NIK-NPWP, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengeklaim telah membuka virtual help desk guna membantu pihak lain melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan petugas Ditjen Pajak (DJP) siap membantu pihak lain untuk memadankan NIK dengan NPWP melalui virtual help desk pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Virtual help desk berisi anggota-anggota kami yang bisa menjawab pertanyaan secara online, kira-kira terkait dengan isu pemadanan NIK dan NPWP," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak-pihak selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP untuk kepentingan administrasi ketika memberikan pelayanan. Misal, perbankan, kementerian, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, lanjut Suryo, terdapat sebanyak 58,2 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Rencananya, NIK mulai digunakan secara penuh dalam pelaksanaan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Penggunaan NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh Mulai 2024

Untuk diketahui, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP harus mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang dimaksud antara lain layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain oleh DJP, serta layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Menjelang implementasi NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, otoritas pajak diwajibkan untuk memberikan layanan kepada pihak lain guna membantu pihak tersebut melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Layanan diberikan oleh DJP secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain. Layanan yang diberikan mencakup NPWP 15 digit dan NPWP cabang serta nama wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023