KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Importir Urus Insentif Fiskal, DJBC Siapkan Tim Liaison Officer

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Mei 2020 | 09:00 WIB
Bantu Importir Urus Insentif Fiskal, DJBC Siapkan Tim Liaison Officer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membentuk tim liaison officer (LO) untuk mengasistensi importasi berbagai barang yang akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan tim LO tersebut akan membantu importir mengurus semua berkas importasi barang yang kebanyakan merupakan alat-alat kesehatan.

“Tim liaison officer akan mengasistensi importir barang penanganan Covid-19 dengan respons cepat, dimulai dari pengurusan administrasi perizinan hingga barang keluar untuk dipakai,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Impor alat kesehatan untuk penanganan Corona akan mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor. Untuk itu, tim LO juga akan membantu importir agar proses pengurusan bea masuk dan pajak impornya segera rampung.

Misalnya pekan ini, pemerintah menerima bantuan alat kesehatan yang diimpor dari China. Bantuan tersebut berupa disposable medical mask, medical surgical mask, surgical mask-cone, medical goggles, serta disposable medical protective screen.

“Semua alat kesehatan tersebut akan disalurkan ke seluruh rumah sakit rujukan penanganan virus Corona di Indonesia,” tutur Finari.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi pengurusan impor alat kesehatan yang cepat di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Menurutnya alat kesehatan dari China sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi.

Seperti diketahui, barang-barang impor yang diperlukan untuk kesehatan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019.

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud dalam PMK 171/2019 tersebut hanya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU). Yayasan atau organisasi juga bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Hal itu diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012 yang membebaskan impor barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Selain itu, fasilitas fiskal juga bisa digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Lebih lanjut, kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial, dari yang sebelumnya terbatas pada tujuan nonkomersial.

Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri. Tak ketinggalan, semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor juga dibuat sederhana.

Permohonan bisa diajukan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window dan akan langsung disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT