RAPBN 2021

Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 17:45 WIB
Banggar Masukkan Klausul Baru Soal Perpajakan Dalam RUU APBN 2021

Ilustrasi. Gedung DPR/MPR Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR memasukkan beberapa klausul baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021, salah satunya terkait dengan perpajakan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan APBN 2021 harus disesuaikan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI apabila perkembangan indikator ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN 2021.

Indikator ekonomi makro yang dimaksud di antaranya apabila terdapat penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30% dari pagu yang telah ditetapkan. Lalu, pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% di bawah asumsi yang ditetapkan.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

"Penyesuaian APBN 2021... dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN 2021 apabila terjadi perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2021," katanya, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, APBN 2021 harus direvisi dengan melibatkan DPR RI apabila terdapat perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, apabila terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan apabila terdapat keadaan mengharuskan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran 2021.

Pada RUU APBN 2021 versi awal yang belum dibahas bersama dengan DPR RI, tidak terdapat perincian mengenai perkembangan indikator ekonomi makro seperti apa yang membuat pemerintah wajib membahas penyesuaian APBN 2021 bersama dengan DPR RI.

Kemudian, batas waktu pemberian persetujuan oleh DPR saat pemerintah akan melakukan langkah antisipasi di tengah keadaan darurat juga diperpanjang dari 1x24 jam menjadi 2x24 jam setelah usulan disampaikan pemerintah kepada DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?