KEBIJAKAN INVESTASI

Bahlil Sebut DHE Tak Mungkin 100 Persen Balik ke Indonesia, Kenapa?

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 09:17 WIB
Bahlil Sebut DHE Tak Mungkin 100 Persen Balik ke Indonesia, Kenapa?

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) tidak bisa sepenuhnya kembali ke Indonesia.

Bahlil mengatakan mayoritas pelaku sektor pertambangan Tanah Air memperoleh pinjaman dari bank asing. Oleh karena itu, DHE SDA yang diperoleh eksportir harus digunakan untuk membayar pokok pinjaman sekaligus bunga kepada bank asing.

"Semua kredit kan dari luar, teknologi dari luar, begitu ada hasil penjualan yang mereka lakukan pertama adalah membayar pokok dan bunga dari pinjaman mereka," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Bahlil mengatakan kurang lebih hanya sekitar 30% DHE yang kembali ke Indonesia dan digunakan untuk operasional perusahaan, selebihnya bakal digunakan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman.

Untuk diketahui, pemerintah resmi mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Adapun instrumen penempatan DHE SDA yang disediakan antara lain rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari Bank Indonesia (BI).

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI.

PP 36/2023 telah berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan pemerintah berencana untuk mengevaluasi PP ini setelah 3 bulan diterapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar