LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Kali ini, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dian mengatakan dengan menerbitkan SP2DK, DJP sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian.

Informasi dan penghitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT akan disandingkan data yang diterima oleh DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbedaan antara data yang dalam SPT dan data yang diterima dari ILAP menjadi dasar bagi KPP untuk mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dimaksud.

"Kalau kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ada data yang belum disampaikan, ini yang menjadi dasar penerbitan SP2DK," ujar Dian.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Lewat SP2DK, informasi dalam SPT wajib pajak dapat segera diklarifikasi tanpa perlu melewati proses pemeriksaan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai 12 bulan.

Dian mengatakan pemeriksaan membutuhkan sumber daya yang jauh lebih besar baik dari DJP maupun wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK hadir sebagai jembatan dalam rangka menekan compliance cost di sisi wajib pajak dan administration cost di sisi DJP.

"SP2DK ini seperti jembatan, menjembatani wajib pajak kalau ada indikasi atau sesuatu yang perlu dibuktikan, bukan yang sudah dipastikan. Tentu account reprsentative (AR) selaku agent yang mewakili DJP pasti akan menerima kalau memang dokumennya bisa meyakinkan bahwa wajib pajak sudah melaporkan semua penghasilannya," ujar Dian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran