AMERIKA SERIKAT

Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 14:04 WIB
Bahas Proposal OECD Pillar I, AS Minta Cakupan Sektor Usaha Diperluas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengajukan permintaan agar jumlah perusahaan multinasional yang terdampak kebijakan pajak dari proposal OECD Pillar I: Unified Approach dapat diminimalisasi.

Dalam dokumen Steering Group of the Inclusive Framework Meeting: Presentation by the United States tanggal 8 April 2021, AS menginginkan jumlah perusahaan diminimalkan sehingga skema pajak yang tertuang pada Pillar I mudah diimplementasikan.

"Pada Pillar I, AS ingin agar kurang dari 100 perusahaan multinasional saja yang memenuhi revenue threshold dan profit margin," tulis Kementerian Keuangan AS seperti diberitakan oleh mnetax.com, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain itu, AS juga menilai proposal Pillar I seharusnya hanya mencakup korporasi dengan pendapatan dan laba besar tanpa memandang sektor usahanya. AS keberatan jika skema pajak dalam Pilar I hanya mencakup dua sektor bisnis.

Dua sektor bisnis yang dimaksud itu antara lain usaha layanan digital otomatis (automated digital services/ADS) dan usaha yang berorientasi konsumen (consumer-facing business/CFB). Menurut AS, Pillar I yang hanya mencakup ADS dan CFB bisa dikategorikan diskriminatif.

“Selain rumit untuk diimplementasikan, pembatasan skema proposal Pillar I hanya pada sektor ADS dan CFB dinilai menghambat tercapainya konsensus atas Pillar I,” tutur Kemenkeu.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Apabila cakupan sektor usaha pada proposal Pillar 1 diperluas dan hanya ditargetkan pada korporasi multinasional dengan laba besar, lanjut Kemenkeu, proposal Pillar I tidak akan bersifat diskriminatif seperti saat ini.

Di samping itu, AS juga menyatakan dukungan penuh atas proposal OECD pada Pillar II. Menurut AS, kebijakan tarif pajak mininum gloobal pada Pillar II sangat penting demi mencegah terjadinya perang tarif pajak korporasi.

Selain itu, dukungan AS atas proposal Pillar II juga diharapkan dapat memperkuat penerapan tarif pajak korporasi minimum sebesar 21% yang rencananya akan dikenakan oleh AS atas perusahaan multinasional yang bermarkas di AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025