KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas Kebijakan Fiskal 2021, Ini Permintaan Ketua DPR

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 17:56 WIB
Bahas Kebijakan Fiskal 2021, Ini Permintaan Ketua DPR

Ketua DPR Puan Maharani (tenga). (Foto: Geraldi/mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—DPR meminta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 dapat didesain dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 pada tahun-tahun mendatang.

Permintaan DPR tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada pidato sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020 pada hari ini, Senin (15/6/2020).

Puan mengatakan KEM-PPKF merupakan landasan yang penting dalam mendesain APBN 2021. Meski begitu, ia mengakui upaya mendesain APBN 2021 tersebut agaknya tidaklah mudah lantaran terdapat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Dengan kondisi ketidakpastian akibat pandemi ini, tentu akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam APBN 2021,” tuturnya.

Oleh karena itu, Puan berharap KEM-PPKF 2021 yang akan dibahas bersama DPR dapat turut mengantisipasi risiko ketidakpastian perkembangan Covid-19 dan dampak yang akan ditimbulkan ke depannya.

Selain itu, lanjutnya, KEM-PPKF 2021 juga harus menempatkan belanja negara sebagai stimulus utama kebijakan fiskal. Pasalnya, APBN 2021 bakal diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Oleh karena itu, KEM-PPKF 2021 juga harus mempertimbangkan kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, rasio utang, dan risiko beban utang yang berpotensi menekan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang,” ujar Puan.

Dalam pembahasan KEM-PPKF 2021, lanjutnya, DPR berkomitmen untuk mencermati dan memastikan kebijakan fiskal 2021 dapat efektif berkontribusi dalam pembangunan nasional dan membawa kemajuan pada berbagai bidang.

Di sisi lain, dokumen KEM-PPKF 2021 juga membahas upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, meneruskan kebijakan pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kedua, otoritas pajak bakal didorong untuk melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemerintah akan mendorong pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Keempat, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan yang mencakup pada bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, hingga peraturan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 23:16 WIB

stimulus utama ekonomi menurut saya tidak hanya dengan mendukung pembelian yang dapat mendorong penerimaan melainkan memulihkan beberapa sektor yang mati dan lemah karena adanya hambatan perekonomian umkm, usaha multinasional yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak agar dapat dimaksimalkan untuk menggerakkan roda perekonomian yang sustain di lapisan masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara