BERITA PAJAK HARI INI

Awasi WP Strategis, Fungsional Pemeriksa Pajak Langsung Dilibatkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Oktober 2020 | 08.10 WIB
Awasi WP Strategis, Fungsional Pemeriksa Pajak Langsung Dilibatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis secara komprehensif dan terstandardisasi. Upaya pengawasan yang dilakukan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/10/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. Otoritas tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.

“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, [kirim] satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” jelasnya.

Adapun wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, sambung Hestu, ada sekitar 500 wajib pajak besar di masing-masing KPP Pratama. Simak artikel ‘Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya’.

Selain pengawasan terhadap wajib pajak strategis, ada pula bahasan mengenai masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Fungsional Pemeriksa Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak strategis juga melibatkan supervisor fungsional pemeriksa pajak. Hal ini membuat pengawasan dan penelitian terhadap wajib pajak bisa lebih komprehensif.

“Kami libatkan fungsional pemeriksa pajak untuk bersama-sama dengan account representative (AR) menganalisis kewajiban satu WP dalam satu tahun pajak secara komprehensif,” katanya.

Hestu mengatakan fungsional pemeriksa pajak mempunyai keahlian yang lebih komplet, baik dalam melihat laporan keuangan maupun pola-pola dalam suatu transaksi, termasuk transfer pricing. Simak pula artikel ‘Periksa WP Strategis, Begini Jaminan DJP’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif Baru 24,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai Rp120,61 triliun. Namun, hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp29,68 triliun atau 24,6% dari alokasi.

Jika diperinci, realisasi pemanfaatan insentif terbesar adalah diskon angsuran PPh Pasal 25. Realisasi pemanfaatan insentif ini tercatat senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara 71% dari alokasi Rp14,4 triliun. Semula, diskon sebesar 30%. Sekarang, diskon sudah bertambah menjadi 50%.

Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 24,6%, Sri Mulyani Minta Ini ke DJP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Bea Keluar Ekspor Veener

Pemerintah menurunkan tarif bea keluar atas ekspor veener atau lapisan kayu tipis yang memiliki ketebalan tidak lebih dari 6 milimeter. Tarif bea keluar yang awalnya dipatok sebesar 15% diturunkan menjadi 5%.

Ketentuan dalam PMK 166/2020 untuk mendorong aktivitas ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil. Pemerintah juga menyatakan kebijakan ini untuk mendukung penghiliran produk kayu olahan di dalam negeri. (Bisnis Indonesia)

  • Pengendalian Inflasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah serius menjaga laju inflasi karena akan berdampak pada penerimaan pajak daerah. Pengendalian inflasi bukan hanya agar harga tetap rendah, melainkan juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas para produsen.

"Kalau [daya beli] terlalu anjlok, produksi akan berkurang. Kalau produksi berkurang, pajak dan lain-lain akan tertekan, terkontraksi," katanya. (DDTCNews)

  • Kebijakan Perpajakan 2021

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada 7 agenda kebijakan perpajakan 2021. Kebijakan itu menjadi pedoman umum regulasi yang akan dijalankan oleh DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural termasuk dalam kebijakan perpajakan,” ujarnya. Simak artikel ‘Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!’.  (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.