SE-07/2020

Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 15:41 WIB
Apakah Anda Bakal Jadi WP Strategis KPP Pratama? Ini Cara Penetapannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) strategis ada yang masuk di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Lantas, bagaimana penetapan WP strategis di KPP Pratama tersebut?

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“[Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan] wajib pajak strategis … dilaksanakan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif,” demikian bunyi bagian E.2.a beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (3/3/2020).

Ketentuan pengawasan berdasarkan segmentasi WP ini muncul bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Oleh karena itu, penetapan WP strategis di KPP Pratama untuk 2020 dan setelahnya dilakukan dengan cara berbeda.

Adapun penetapan WP strategis untuk 2020 dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun dan menyampaikan usulan daftar WP strategis untuk setiap KPP Pratama melalui Nota Dinas Usulan Daftar WP Strategis.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Nota dinas tersebut disampaikan kepada seluruh Kanwil DJP selain Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan tata cara pelaksanaan pengusulan daftar WP strategis sesuai dengan lampiran F dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Kedua, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP melakukan pembahasan dengan KPP mengenai usulan daftar WP strategis tersebut dengan mempertimbangkan kriteria, jumlah, dan mekanisme penentuan WP strategis berdasarkan Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Ketiga, Kepala Kanwil DJP menetapkan WP strategis untuk setiap KPP Pratama sesuai tata cara penetapan WP strategis dalam lampiran G Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain itu, penetapan WP strategis dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan WP Strategis paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, sesuai contoh format dalam lampiran H Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020.

Sementara itu, penetapan WP strategis di KPP Pratama setelah 2020 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi itu, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Penetapan WP strategis sesuai dengan format dalam lampiran H, yang berlaku pada 1 Februari tahun bersangkutan.

Seperti diketahui, pengawasan WP strategis di KPP Pratama berada di bawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II. Simak artikel ‘Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?