Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) oleh wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) harus terlebih dahulu membuktikan ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penerapan PKKU tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerapan PKKU yang sedang disusun oleh DJP.
"Jadi dalam pelaksanaannya nanti tax authority harus membuktikan kewajiban apa yang dilaksanakan, termasuk membuktikan apakah TP Doc-nya sudah sesuai atau tidak. Baru dia bisa menjalankan kewenangannya," ujar  Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Khodori Eko Purwanto dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Senin (10/7/2023).
Pengaturan khusus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. "Undang-undang mengamanatkan dirjen pajak berwenang. Kewenangan itu tidak bisa dilakukan semena-mena. Kewenangan dilakukan setelah wajib pajak terbukti tidak melakukan kewajiban menerapkan PKKU dan mendokumentasikan," ujar Khodori.
Untuk diketahui, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi dengan hubungan istimewa memiliki kewajiban menerapkan PKKU. Hal ini diatur pada PP 55/2022.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dimaksud yakni transaksi afiliasi, dan transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Selama ini, DJP memiliki perlakuan khusus terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Melalui SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP membentuk gugus tugas penanganan transfer pricing di kantor pusat DJP dan tim penanganan transfer pricing di kanwil DJP.
Gugus atau tim tersebut bakal mendukung pelaksanaan analisis transfer pricing dan perpajakan internasional atas wajib pajak yang melaporkan transaksi afiliasinya dalam lampiran khusus 3A dan 3B SPT Tahunan.
Lebih lanjut, DJP juga memiliki pedoman khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Pedoman yang dimaksud adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. (sap)