KEPATUHAN PAJAK

Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:06 WIB
Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memaparkan materi dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) diperlukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan sistem self-assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan UU KUP telah memberikan kebebasan yang luas bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diperlukan kehadiran SIN sebagai alat untuk memantau kepatuhan kepada wajib pajak.

“SIN pajak ini sama dengan CCTV keuangan wajib pajak. Diperlukan SIN untuk menguji apakah NPWP itu sudah mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sumbernya,” ujar Hadi Poernomo dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Pasalnya, dengan SIN pajak, setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) wajib untuk saling membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, baik rahasia/nonrahasia maupun finansial/nonfinansial.

Sesuai dengan amanat dalam UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi dari manapun sumbernya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Semua penghasilan tersebut adalah objek pajak dan terutang pajak.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan menghitung pajak terutang. Masalahnya, menurut Hadi, Indonesia masih belum memiliki alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak secara holistik.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, SIN dapat dimanfaatkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memetakan sektor yang belum terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan dan menimbulkan tax gap.

Dengan SIN, lanjutnya, data wajib pajak dari berbagai sumber akan terkoneksi dengan sistem DJP sehingga setiap uang, baik dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan penghasilan ke dalam SPT karena setiap penghasilan telah terpetakan melalui SIN.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia ini diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH). Simak pula 'Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan