FILIPINA

Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 14:30 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pajak perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Wakil Komisaris BIR Marissa Cabreros mengatakan keberadaan fintech saat ini makin memengaruhi preferensi konsumen. Untuk, BIR telah menyiapkan skema pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan fintech membayar pajak secara adil.

"BIR akan terus mengumpulkan informasi dari badan pengatur lainnya untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan menutup kesenjangan yang dihasilkan dari perkembangan entitas fintech yang tidak secara eksplisit tercakup dalam peraturan yang ada," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Otoritas, lanjut Cabreros, tengah membentuk tim yang akan mengevaluasi kewajiban pajak korporasi fintech berdasarkan kategori yang diidentifikasi Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) dan yang diatur bank sentral.

Kemudian, sambungnya, BIR juga akan mengarahkan KPP Wajib Pajak Besar untuk memeriksa wajib pajak besar yang terlibat dalam kegiatan fintech untuk memastikan mereka membayarkan pajak dengan benar.

Saat ini, otoritas tengah memvalidasi profil pendaftaran perusahaan fintech yang berlaku berdasarkan daftar yang disediakan SEC dan bank sentral. Dari data tersebut, BIR akan membina dan mendorong pelaku fintech yang belum terdaftar atau patuh untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dia menyebut cakupan perusahaan fintech yang diawasi mencakup operator, penerbit dan penyedia layanan pembayaran elektronik, perusahaan penilaian kredit alternatif, perusahaan pinjaman online, bank digital, perusahaan layanan aset virtual, platform play-to-earn, platform crowdfunding, perusahaan data besar, penasihat digital, serta teknologi asuransi perusahaan.

Pada Agustus 2013, BIR telah menerbitkan Surat Edaran 55/2013 tentang kewajiban wajib pajak atas transaksi bisnis online yang mewajibkan perusahaan fintech terdaftar di kantor pajak, pelaporan SPT tahunan, serta pembayaran pajak atas kegiatan usaha.

Setelah aturan tersebut, BIR menerbitkan beberapa aturan lain untuk memastikan semua pelaku usaha fintech membayar pajak dengan benar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Komisaris BIR Caesar Dulay sebelumnya telah mengundang pelaku usaha fintech dan mengingatkan mereka tentang kewajiban pajaknya. Dia menegaskan BIR akan membantu memberikan bimbingan kepada perusahaan yang kesulitan dalam mengurus administrasi pajak.

"Kami akan memandu Anda untuk membayar pajak dengan benar. Penggelapan pajak adalah tindak pidana, tolong jangan menunggu Anda ditangkap untuk menghindari tuntutan pidana dan hukuman yang berat," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM