KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna memperpanjang kerja sama antara kedua instansi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan MoU tersebut penting untuk membantu KY dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, KY saat ini masih memiliki keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah kesenjangan antara SDM KY dan jumlah hakim yang diawasi sekitar 8.300 orang," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Secara umum, MoU tersebut mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Agung

Selama ini, kerja sama antara kedua instansi telah berlangsung dengan baik. Contoh, KPK membantu KY dalam menelusuri rekam jejak hakim calon hakim agung (CHA) melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KY rutin mendapat laporan dari masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tindak pidana korupsi. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, itu tugas penyidik," ujar Amzulian.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

KY dan KPK juga saling bertukar data untuk membantu pelaksanaan tugas instansi masing-masing. KPK dapat mengirimkan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, KY dapat mengirimkan dugaan korupsi kepada KPK.

"Tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu, kemandirian hakim itu bergandengan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," tutur Amzulian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran