KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna memperpanjang kerja sama antara kedua instansi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan MoU tersebut penting untuk membantu KY dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, KY saat ini masih memiliki keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah kesenjangan antara SDM KY dan jumlah hakim yang diawasi sekitar 8.300 orang," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Secara umum, MoU tersebut mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Agung

Selama ini, kerja sama antara kedua instansi telah berlangsung dengan baik. Contoh, KPK membantu KY dalam menelusuri rekam jejak hakim calon hakim agung (CHA) melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KY rutin mendapat laporan dari masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tindak pidana korupsi. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, itu tugas penyidik," ujar Amzulian.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

KY dan KPK juga saling bertukar data untuk membantu pelaksanaan tugas instansi masing-masing. KPK dapat mengirimkan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, KY dapat mengirimkan dugaan korupsi kepada KPK.

"Tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu, kemandirian hakim itu bergandengan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," tutur Amzulian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi