KOTA PONTIANAK

Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 18:00 WIB
Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak membongkar 55 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan jenis reklame yang ditertibkan di antaranya spanduk, sunscreen, dan banner. Paling banyak adalah reklame produk rokok.

“Jadi reklame-reklame yang kami tertibkan ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar, namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” ujar Irwan seperti dilansir dari Sanggau.go.id, Senin (14/02/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Penertiban dilakukan, kata Iwan, bertujuan untuk mewujudkan tertib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, banyak penyelenggara reklame yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayarkan pajaknya ke BKD Kota Pontianak. Hal ini yang membuat pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame sebagai bentuk pengawasan.

Untuk itu, lanjut Iwan, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Sementara bagi masyarakat yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, agar segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

“Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan melunasi pajak reklamenya,” katanya lagi.

Patroli reklame berlangsung di wilayah Pontianak Kota, Barat, dan Selatan. Bagi masyarakat Pontianak yang membutuhkan informasi terkait kewajiban pajak daerah, termasuk reklame, dapat menghubungi hotline Kring Pengawasan di nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ditambahkan Irwan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah