UU HPP

Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:00 WIB
Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan teknis mengenai natura atau penghasilan selain uang yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Akibat kekosongan hukum saat ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan wajib pajak badan masih harus mengacu pada ketentuan lama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk sementara waktu.

"Sementara ini kami masih berpegang pada ketentuan sebelumnya, nanti kalau sudah ada peraturan baru akan disesuaikan," ujar Siddhi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Bila aturan teknis mengenai natura sudah diterbitkan, wajib pajak badan akan melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan pada aturan teknis.

Senada dengan Siddhi, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan hingga saat ini wajib pajak badan tetap melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 seperti biasa.

"Jika memang menyebabkan kurang bayar, perusahaan punya kesempatan untuk melakukan pembetulan," ujar Ajib.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan aturan teknis mengenai natura akan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan selesai dalam waktu dekat.

"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada Januari lalu.

Sesuai dengan UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?