PP 55/2022

Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:30 WIB
Aturan Teknis Belum Lengkap, Pemotongan Pajak Natura Berlaku Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja mulai memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan mulai besok, 1 Januari 2023.

Pemotongan pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan wajib dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kewajiban melakukan pemotongan PPh ... bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Dengan adanya ketentuan ini, pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung nilai natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan nontunai tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa aspek dari ketentuan natura dan kenikmatan yang belum selesai diatur oleh pemerintah, utamanya mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan tata cara penilaian natura.

Pada PP 55/2022, telah diatur bahwa makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes adalah natura dan kenikmatan yang tidak kena PPh.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Kementerian Keuangan masih perlu memerinci bahan makanan dan bahan minuman untuk pegawai serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas yang dikecualikan dari objek PPh. Perincian akan dituangkan dalam PMK.

Selanjutnya, mekanisme penilaian natura dan kenikmatan juga masih perlu diperinci dalam PMK. Pada PP 55/2022, hanya disebutkan bahwa natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Adapun nilai dari kenikmatan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima.

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS