PMK 41/2023

Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 17:27 WIB
Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN dilakukan kreditur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

“Penyetoran … harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus dipenuhi saat pengisian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

“Sarana administrasi lain … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Seperti diketahui, subjek pajak pemungut dalam transaksi penyerahan AYDA adalah kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual agunan.

Dengan demikian, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?