EDUKASI PAJAK

Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau tempat usaha? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

PMK 61/2022 diterbitkan untuk mengganti PMK 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sejatinya, PMK 61/2022 tidak banyak mengubah skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri.

Kriteria bangunan yang menjadi objek pemajakan masih sama, yaitu tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 m2 dengan konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Baca Juga:
Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Namun, pada aturan baru, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membangun sendiri yang dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Selain itu, PMK 61/2022 memperluas cakupan subjek pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan baru ini menambah cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri… yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi penjelasan Pasal PMK 61/2022.

Lebih lanjut, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri bila membuktikan terdapat pihak lain yang telah pemungutan PPN atas kegiatan tersebut dan yang bersangkutan perlu memberikan data dan/atau informasi setidaknya identitas dan alamat lengkap.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri? Apakah tetap atau ada perubahan? Bagaimana dengan mekanisme penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN?

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Baca selengkapnya dalam artikel Panduan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri di platform Perpajakan ID. Artikel panduan tersebut juga menjelaskan secara terperinci pengkreditan PPN atas kegiatan membangun sendiri dan contoh kasusnya.

Artikel tersebut bahkan membahas ketentuan khusus antara kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum masa pajak April 2022 dan sesudah masa pajak April 2022 yang berbeda.

Kunjungi laman Perpajakan ID dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Akses www.perpajakan.id sekarang! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya