DDTC NEWSLETTER

Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Mei 2020 | 14:50 WIB
Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’.

JAKARTA, DDTCNews – Meluasnya dampak dari pandemi virus Corona membuat pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang dapat mengajukan insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di sisi lain, sepanjang dua minggu terakhir pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), teknis penetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kenaikan pajak (PKP), serta relaksasi prosedur penyampaan surat keterangan asal (SKA).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?
  • Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini sekaligus mencabut PMK No. 23/PMK.03/2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada 30 April 2020.

  • Pemberian Relaksasi untuk Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal

PMK No.45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diundangkan pada 30 April 2020.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?
  • Penyesuaian atas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan yang ditetapkan dan berlaku mulai 30 April 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

  • Petunjuk Pelaksanaan atas Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Beleid yang diberlakukan sejak 13 Maret 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 beserta perubahannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?