POLANDIA

Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Oktober 2021 | 19.00 WIB
Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Usulan reformasi pajak telah disampaikan kepada parlemen pada 17 September 2021," tulis keterangan perwakilan Pemerintah Polandia dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Salah satu perubahan signifikan yang termasuk dalam paket reformasi pajak adalah beban tambahan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan praktik pengalihan laba. Pajak baru ini berlaku saat BUT yang mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 19% dari semua biaya yang dikeluarkan BUT baik langsung dan tidak langsung. Biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada entitas yang terdaftar di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah menetapkan pajak baru aktif ketika transaksi dilakukan kepada entitas yang terdaftar di negara dengan tarif efektif PPh badan kurang dari 14,5%.

"Biaya yang membentuk dasar pengenaan pajak untuk jenis pungutan baru mencakup pembayaran jasa konsultasi, pemasaran, biaya bunga dan komisi, pembayaran royalti, lisensi dan pembayaran terkait pengalihan fungsi serta aset dan risiko," tulis proposal pajak pemerintah.

Seperti dilansir EY, kebijakan reformasi pajak Polandia berpotensi memberikan dampak luas bagi pelaku usaha. Meskipun belum final, proposal reformasi pajak tersebut masih akan dibahas oleh parlemen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.