POLANDIA

Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Usulan reformasi pajak telah disampaikan kepada parlemen pada 17 September 2021," tulis keterangan perwakilan Pemerintah Polandia dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Salah satu perubahan signifikan yang termasuk dalam paket reformasi pajak adalah beban tambahan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan praktik pengalihan laba. Pajak baru ini berlaku saat BUT yang mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 19% dari semua biaya yang dikeluarkan BUT baik langsung dan tidak langsung. Biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada entitas yang terdaftar di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah menetapkan pajak baru aktif ketika transaksi dilakukan kepada entitas yang terdaftar di negara dengan tarif efektif PPh badan kurang dari 14,5%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Biaya yang membentuk dasar pengenaan pajak untuk jenis pungutan baru mencakup pembayaran jasa konsultasi, pemasaran, biaya bunga dan komisi, pembayaran royalti, lisensi dan pembayaran terkait pengalihan fungsi serta aset dan risiko," tulis proposal pajak pemerintah.

Seperti dilansir EY, kebijakan reformasi pajak Polandia berpotensi memberikan dampak luas bagi pelaku usaha. Meskipun belum final, proposal reformasi pajak tersebut masih akan dibahas oleh parlemen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda