KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Para mantan atlet nasional asal Papua membawa bendera Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua pada Upacara Pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atlet atau olahragawan.

Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas mengatakan banyak atlet yang meraih prestasi dari gelaran Thomas Cup 2021 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Prestasi tersebut berbanding lurus dengan apresiasi yang didapatkan dalam bentuk bonus dan lainnya.

Oleh karena itu, muncul kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang diraih oleh atlet yang berprestasi dalam kejuaraan. DJP juga sudah memiliki panduan hukum untuk perlakuan perpajakan para atlet.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

"Sesuai dengan Perdirjen No. PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atlet atau olahragawan masuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas dengan KLU 93192," kata Siska Maharani dan Ilda Fitri Aldila selaku penyuluh KPP, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Dengan beleid tersebut, lanjutnya, DJP menetapkan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 35% untuk atlet dari 10 ibu kota. Lalu, norma sebesar 32,5% untuk ibukota provinsi lainnya dan norma sebesar 31,5% untuk daerah lainnya.

Atlet yang berprestasi dan mendapatkan tambahan penghasilan bisa konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. DJP menyiapkan saluran konsultasi yang berlaku secara nasional melalui call center Kring Pajak 1500-200.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selain itu, KPP Pratama Bandung Cicadas juga menyediakan saluran khusus untuk konsultasi bagi wajib pajak terdaftar. Harapannya, atlet tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak orang pribadi.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak KPP terdaftar atau melalui saluran call center KLIP 1500200. Untuk wajib pajak KPP Pratama Bandung Cicadas, dapat menghubungi layanan resmi Cicadas (LARAS) 085810002429," jelas Ilda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?