Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan dari wajib pajak badan PT DS di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 22 Agustus 2023.
KPP Pratama Bandung Cicadas menyebut kegiatan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan bersama juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga. Adapun kegiatan penyitaan merupakan salah satu bentuk penagihan aktif.
“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp3,34 miliar sebagai dasar sita dan daluwarsa senilai Rp1,83 juta,” sebut KPP Pratama Bandung Cicadas dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).
Dalam kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Bandung Cicadas menerjunkan Kepala Seksi P3 Irawan, JSPN Rizianita Pertamasari, dan Pelaksana Seksi P3 Wildan Wijaya. Adapun objek sita berada pada wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.
Sementara itu, tim KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga diwakili oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Adi Prana Pribadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Caecilia Diah Permatasari, serta JSPN Adinda Dwi Rahmatia dan Riska Nesa Setiawan.
“Upaya sita yang kami lakukan ini merupakan salah satu upaya penagihan aktif setelah melewati rangkaian upaya penagihan sebelumnya dengan menerbitkan surat teguran dan memberitahukan surat paksa,” sebut Adinda.
Dengan sinergi yang terjalin ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan KPP Pratama Bandung Cicadas berharap PT DS dapat memenuhi kewajiban terkait dengan utang pajaknya.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)