SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Utang Pajak Rp 337 Juta Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 November 2023 | 17.00 WIB
Utang Pajak Rp 337 Juta Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset milik PT ACK di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 31 Oktober 2023.

Penyitaan aset PT ACK berupa mobil penumpang tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Rizianita Permatasari dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Irawan serta Pelaksana Seksi P3 Wildan Wijaya.

“Penyitaan aset ini dilakukan usai melalui upaya-upaya penagihan sebelumnya dan sudah dilakukan upaya persuasif juga. Kami harap memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya,” kata Rizianita dikutip dari situs web DJP, Senin (27/11/2023).

Rizianita menambahkan KPP telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada PT ACK yang memiliki utang pajak senilai Rp337 juta. Sayang, penanggung pajak bersangkutan tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga KPP melakukan penyitaan aset.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari maka kendaraan yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.