KOTA SEMARANG

Atasi Tunggakan Pajak Rp 600 Miliar, Pemda Siapkan Strategi

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Atasi Tunggakan Pajak Rp 600 Miliar, Pemda Siapkan Strategi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Timur tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sejumlah Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan negeri untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Untuk penagihan PBB, kami kerja sama dengan kejaksaan dan didukung KPK," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Indriyasari menuturkan penyelesaian tunggakan pajak memerlukan tata kelola yang lebih baik agar penagihan pajak daerah bisa optimal, terutama PBB-P2. Menurutnya, piutang ini utamanya berasal dari limpahan kantor pajak pada 2012.

Dia menjelaskan Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Misal, untuk piutang PBB-P2 pada 5 tahun ke belakang perlu dilakukan penelitian ulang sehingga penagihannya lebih efektif.

NOP PBB-P2 Ganda

Bapenda juga akan meneliti dan mengevaluasi kemungkinan wajib pajak memiliki nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 ganda.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

"Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini," ujarnya.

Selain PBB-P2, lanjut Indriyasari, Bapenda juga memiliki pekerjaan untuk menagih piutang retribusi Rp20 miliar. Rencananya, Bapenda akan memperkuat pengelolaan retribusi pada setiapm organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini, Bapenda tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) untuk menindaklanjuti piutang retribusi yang belum terselesaikan. Hal ini diperlukan lantaran tantangan penagihan piutang retribusi juga berbeda-beda.

Misal, untuk retribusi pelayanan pasar. Nominal piutang retribusi pelayanan pasar biasanya tak besar, tetapi kepemilikan kios atau los pasar sudah berpindah tangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN