KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 09:45 WIB
Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemasangan instalasi listrik di kawasan wisata KM 40 Gunung Salak, lintas KKA-Bener Meriah, Aceh, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus ketenagalistrikan yang berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga Juni 2021 meliputi diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan stimulus listrik telah dinikmati 33,04 juta pelanggan dengan nilai mencapai Rp14,24 triliun selama periode April 2020 –Januari 2021,

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/03/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Stimulus tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara dan tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai kuartal II/2021, stimulus yang diberikan pemerintah sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.

Dalam perpanjangan stimulus kelistrikan ini, setidaknya terdapat empat ketentuan. Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% diberikan untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kedua, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif,” tutur Rida.

Pemerintah juga telah menginstruksikan PT PLN untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021. Kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut mencapai sekitar Rp6,94 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 16:55 WIB

Dengan adanya stimulus listrik ini memberikan keringanan terhadap beban masyarakan selama pandemi covid ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor