KOTA DENPASAR

Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Asyik, Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar Kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administrasi.

"Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020," katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Perpanjangan pemutihan denda PBB-P2 tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No.973/2020. Beleid tersebut memberikan keringanan perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak hingga 31 Desember 2020.

I Dewa Nyoman berharap relaksasi denda administrasi PBB-P2 sampai penghujung tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.

"Melalui keringanan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena penetapan jatuh tempo pembayaran sudah diperpanjang," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Dia menambahkan kebijakan insentif bebas denda hanya berlaku pada tahun ini. Bila masih ada tunggakan PBB-P2 2020 yang tidak dibayar sampai akhir tahun maka pemkot akan mengenakan sanksi administrasi dengan ketentuan normal.

"SE itu mengatur untuk wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur I Dewa Nyoman seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

https://www.balipuspanews.com/bapenda-kota-denpasar-perpanjang-penetapan-jatuh-tempo-pembayaran-pbb-p2-hingga-31-desember-2020.html


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan