KOTA BEKASI

Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 11:43 WIB
Asyik, Kota Bekasi Beri Pemutihan dan Diskon PBB Hingga 60%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan insentif pajak berupa diskon sekaligus penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Per 1 September hingga 20 Desember 2021, pengurangan ketetapan PBB diberikan sebesar 5% hingga 60%. Selama periode yang sama, pemda juga memberikan pemutihan atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018 dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.

Seluruh keringanan pokok beserta pemutihan diberikan oleh Pemkot Bekasi bila wajib pajak membayar pajak terutang dan juga tunggakan-tunggakannya pada 1 September hingga 20 Desember 2021.

Selain memberikan diskon dan penghapusan sanksi PBB, Pemkot Bekasi juga memberikan diskon dan penghapusan sanksi administrasi pajak reklame dan pajak air tanah.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Bila wajib pajak membayar pajak reklame atau pajak air tanah baik yang terutang pada tahun berjalan maupun tahun pajak sebelumnya pada September, pengurangan pokok pajak yang diterima sebesar 15%.

Bila pajak reklame atau pajak air tanah terutang tahun berjalan baru dibayar pada Oktober, diskon yang diberikan menjadi sebesar 10%. Bila pajak baru dibayar oleh wajib pajak pada November dan Desember, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak membayar pajaknya paling lambat pada 20 Desember 2021.

Terakhir, Pemkot Bekasi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 17:54 WIB

Semoga dengan diberinya intensif pajak ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajaknya dan juga dapat melebihi target dalam pad

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya