PROVINSI PAPUA BARAT

Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 September 2020 | 17:45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2020

MANOKWARI, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2020. Selain itu, pemprov juga membebaskan bea balik nama balik kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan program ini meriupakan stimulus untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar neraca keuangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah tetap seimbang.

“Program ini merupakan relaksasi karena kehidupan ekonomi tidak bisa kita stop, ibarat burung dalam kandang kita tetap harus memberi makan agar tetap hidup," ujar Charles di Manokwari, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Program tersebut, sambungnya, juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terutama pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Charles menjelaskan penghapusan denda PKB hanya berlaku untuk tunggakan PKB selama 1 tahun terakhir. Hal ini berarti apabila tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, wajib pajak harus melunasi denda PKB atas tunggakan diatas 1 tahun.

Misalnya, apabila tunggakan PKB sampai dengan 5 tahun maka wajib pajak tetap harus membayar denda atas tunggakan PKB selama 4 tahun. Sementara itu, apabila tunggakan PKB kurang dari 1 tahun maka denda tersebut tidak dikenakan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menjabarkan program penghapusan denda PKB akan diberikan hingga akhir Oktober 2020. Sementara itu, untuk BBNKB tidak akan dipungut hingga Desember 2020.

"Pembebasan denda tunggakan PKB sampai 31 Oktober 2020, sementara penghapusan bea balik nama kendaraan sampai Desember 2020," paparnya, seperti dilansir papuabaratnews.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya