KABUPATEN BULELENG

Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan insentif PBB-P2 berlaku mulai 9 Agustus hingga 31 Desember 2021. Dia menyampaikan terdapat dua jenis insentif yang diberikan.

Pertama, pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak. Kedua, diskon pokok pajak yang diberikan secara berjenjang. Dia berharap kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dengan adanya insentif tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

"Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Gede memerinci diskon pajak diberikan sebesar 50% untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2009. Kemudian, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Lalu, insentif pemutihan denda administrasi berlaku untuk semua tahun pajak hingga 2020. Pada saat bersamaan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Buleleng juga ikut mundur.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Pada kondisi normal, jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lambat pada 30 September 2021. Melalui kebijakan insentif pemutihan denda maka jatuh tempo pembayaran pajak ikut diselaraskan menjadi 31 Desember 2021.

"Seharusnya kan sampai September. Nah, sekarang kami berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan," ujar Gede.

Dia menambahkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga dilakukan dengan pemberian hadiah. Pemerintah menyelenggarakan undian berhadiah bagi yang sudah membayar tagihan PBB paling lambat pada 31 Agustus 2021.

"Kami akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan hadiah sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga