KABUPATEN BULELENG

Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Agustus 2021 | 10.30 WIB
Asyik, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan insentif PBB-P2 berlaku mulai 9 Agustus hingga 31 Desember 2021. Dia menyampaikan terdapat dua jenis insentif yang diberikan.

Pertama, pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak. Kedua, diskon pokok pajak yang diberikan secara berjenjang. Dia berharap kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dengan adanya insentif tersebut.

"Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Gede memerinci diskon pajak diberikan sebesar 50% untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2009. Kemudian, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Lalu, insentif pemutihan denda administrasi berlaku untuk semua tahun pajak hingga 2020. Pada saat bersamaan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Buleleng juga ikut mundur.

Pada kondisi normal, jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lambat pada 30 September 2021. Melalui kebijakan insentif pemutihan denda maka jatuh tempo pembayaran pajak ikut diselaraskan menjadi 31 Desember 2021.

"Seharusnya kan sampai September. Nah, sekarang kami berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan," ujar Gede.

Dia menambahkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak juga dilakukan dengan pemberian hadiah. Pemerintah menyelenggarakan undian berhadiah bagi yang sudah membayar tagihan PBB paling lambat pada 31 Agustus 2021.

"Kami akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan hadiah sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.