INGGRIS

Asosiasi Pengapalan Usulkan Skema Pengenaan Pajak Karbon Global ke PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB
Asosiasi Pengapalan Usulkan Skema Pengenaan Pajak Karbon Global ke PBB

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan pengapalan yang tergabung dalam International Chamber of Shipping (ICS) mengusulkan pengenaan pajak karbon global kepada International Maritime Organisation (IMO) PBB.

ICS mengusulkan pengenaan pungutan berupa kontribusi wajib (mandatory contribution) atas CO2 yang dikeluarkan oleh kapal dengan volume di atas 5.000 gross tonnage (GT) dan beroperasi secara global.

Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diusulkan untuk dikumpulkan dalam IMO Climate Fund yang nantinya digunakan untuk memperkecil gap antara harga bahan bakar ramah lingkungan dan harga bahan bakar konvensional.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Dana akan dikumpulkan ke dalam IMO Climate Fund yang digunakan untuk membangun bunkering infrastructure yang diperlukan guna menyuplai bahan bakar ramah lingkungan seperti hidrogen dan amonia," kata ICS dalam keterangan resmi, Selasa (7/9/2021).

Untuk diketahui, sektor pelayaran tercatat memiliki kontribusi sebesar 2% terhadap total emisi karbon secara global dan ICS berkomitmen untuk mengoperasikan kapal-kapal berbahan bakar nonkarbon pada 2030.

Namun, suplai bahan bakar nonkarbon dan ramah lingkungan saat ini masih belum mencukupi untuk memenuhi permintaan bahan bakar dari sektor pelayaran.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Langkah yang signifikan harus diambil agar zero emission shipping dapat dilaksanakan dalam skala yang besar. Diperlukan infrastruktur yang masif untuk mendukung transisi menuju zero emission shipping," ujar Sekjen ICS Guy Platten.

Oleh karena itu, lanjtunya, pengenaan pajak karbon global diperlukan agar sektor pelayaran tanpa emisi karbon bisa dicapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024