KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah agar patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan ASN daerah yang tidak patuh PBB-P2 dapat dikenakan penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan. Pasalnya, kepatuhan membayar PBB bakal menjadi salah satu penilaian kinerja.

"Kenaikan pangkat dan jabatan akan dipertimbangkan dengan lebih ketat bagi mereka yang belum membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Lugito mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari PBB-P2 yang jatuh tempo pembayarannya jatuh pada 30 September 2023. Penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan pada ASN yang menunggak PBB-P2 pun sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/0265/BPPRD/2021.

Dia menjelaskan kepatuhan ASN dalam membayar pajak daerah akan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap seluruh ASN memiliki kesadaran untuk patuh pajak daerah.

Lugito menyatakan setiap warga memiliki kewajiban untuk patuh pajak daerah. Sebagai upaya optimalisasi pajak daerah, pemkab sedang melakukan pendataan objek pajak baru serta melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya bakal mengkaji opsi penghapusan denda PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Apabila program ini digulirkan, diharapkan wajib pajak akan memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PBB.

Dia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan tercapainya target pembangunan daerah. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemkab akan memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

"Kami telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan berbagai pilihan termasuk melalui Bank Kalbar, kantor pos kecamatan, BUMDes, dan Alfamart," ujarnya dilansir suarakalbar.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?