PENANGANAN DANA BLBI

Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 13:38 WIB
Aset Eks BLBI Rp492 Miliar Dihibahkan, Sri Mulyani: Supaya Berguna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 7 kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemerintah Kota Bogor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghibahan itu dilakukan untuk memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat berguna untuk kepentingan publik. Aset yang dihibahkan berupa bangunan dan tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar.

"Asetnya dihibahkan supaya aset itu berguna," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memastikan pengelolaan aset eks BLBI berjalan optimal sehingga tidak ada celah direbut pihak lain. Aset yang dikelola dengan baik juga dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

Pemkot Bogor mendapatkan hibah tanah seluas 103.290 meter persegi yang berlokasi di Bogor senilai Rp345,7 miliar. Melalui hibah tersebut, tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemkot Bogor.

Lalu, 7 K/L yang mendapat hibah aset antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Aset yang dihibahkan kepada 7 K/L itu berupa tanah seluas 323,315 meter persegi senilai Rp146,5 miliar. Lokasinya tersebar di beberapa kota dan kabupaten, seperti Bandung, Batam, Semarang, Samarinda, Makassar, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.

K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut. Aset yang dihibahkan antara lain berupa gedung perkantoran, rumah negara, rumah solusi ekspor, asrama pendidikan kader ulama, dan gedung arsip.

Sri Mulyani menegaskan proses penagihan piutang BLBI akan terus berlanjut. Dia memperkirakan nilai piutang tersebut mencapai Rp110 triliun. Dia berharap Satgas Penanganan BLBI memanfaatkan momentum penagihan piutang dengan baik.

"Kami akan terus melaksanakan tugas mengembalikan hak negara dari berbagai surat yang sudah dikirimkan kepada obligor dan debitur BLBI," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK