APLIKASI PAJAK

AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:12 WIB
AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran 4 aplikasi berbasis data analisis diharapkan membuat pengawasan pajak makin efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 4 aplikasi baru DJP itu merupakan alat baru dalam melakukan pengawasan pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik.

"Dengan aplikasi baru berbasis data analisis ini diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan makin efektif dan efisien," katanya Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang.

"Aplikasi baru berbasis data analisis dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:09 WIB

keren DJP

28 Juli 2021 | 17:44 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, Dengan adanya keempat aplikasi berbasis data analisis tersebut diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penegakkan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi