PMK 45/2021

AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:44 WIB
AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ada ada pegawai lain yang menjalankan fungsi penyuluhan dan pelayanan. Hal ini dikarenakan PMK 45/2021 memfokuskan fungsi AR hanya pada pengawasan pajak.

“Tugas AR menjadi hanya pengawasan saja sehingga yang diatur di PMK 79/2015 sudah tidak sesuai lagi. Untuk menjalankan fungsi pelayanan maka akan ditunjuk pegawai lain, salah satunya pejabat fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti diketahui, jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diatur berdasarkan Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020.

Dalam Pasal 6 Permenpan-RB 49/2020, pejabat fungsional penyuluh pajak mengemban tugas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang perpajakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak.

Tugas serupa juga diberikan kepada pejabat fungsional asisten penyuluh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenpan-RB 50/2020. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak menjadi makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

"Sehingga yang diatur di PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasi dan AR pengawasan/penggalian potensi] tidak sesuai lagi," ungkap Neilmaldrin. Simak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M