Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ada ada pegawai lain yang menjalankan fungsi penyuluhan dan pelayanan. Hal ini dikarenakan PMK 45/2021 memfokuskan fungsi AR hanya pada pengawasan pajak.
“Tugas AR menjadi hanya pengawasan saja sehingga yang diatur di PMK 79/2015 sudah tidak sesuai lagi. Untuk menjalankan fungsi pelayanan maka akan ditunjuk pegawai lain, salah satunya pejabat fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (21/5/2021).
Seperti diketahui, jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diatur berdasarkan Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020.
Dalam Pasal 6 Permenpan-RB 49/2020, pejabat fungsional penyuluh pajak mengemban tugas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang perpajakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak.
Tugas serupa juga diberikan kepada pejabat fungsional asisten penyuluh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenpan-RB 50/2020. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak menjadi makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
"Sehingga yang diatur di PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasi dan AR pengawasan/penggalian potensi] tidak sesuai lagi," ungkap Neilmaldrin. Simak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah’. (kaw)