DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akan terus maju dengan rencana untuk mengenalkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula (sugar tax) mulai April 2018. Langkah tersebut pertama kali diumumkan pada Anggaran Keuangan Tahun 2017 oleh Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.
Donohoe menjelaskan pajak tersebut akan dikenakan terhadap minuman non-alkohol dan jus buah dengan tambahan kadar gula 5 gram per 100 ml atau lebih tinggi dari jumlah tersebut. Adapun tarif pajak yang berlaku akan didasarkan pada kadar gula yang terkandung dari masing-masing minuman.
“Adapun pengecualian akan diberikan terhadap jus buah murni yang tidak mengandung nutrisi tambahan, vitamin dan serat. Selain itu, produk susu juga akan masuk dalam kategori barang yang dibebaskan pajak,” tuturnya, Selasa (10/10).
Minuman dengan kandungan gula 5-8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak dengan tarif 20%, sementara minuman dengan kandungan gula lebih dari 8 gram per 100 ml akan dikenakan pajak dengan tarif 30%.
“Sugar tax bisa menaikkan harga minuman kaleng bersoda hinga 7%–10% per produk,” tambahnya.
Pemerintah Irlandia memperkirakan pajak baru ini akan memberikan penghasilan tambahan sekitar €30 juta atau setara dengan Rp480,9 miliar dan meningkat hingga €40 juta atau Rp641,2 miliar selama satu tahun penuh.
Di mana produk yang diproduksi oleh produsen kecil dikecualikan dari kewajiban pelabelan makanan EU tertentu, pajak tidak akan berlaku. Pajak akan menjadi tanggung jawab pada pasokan pertama di Irlandia.
Kendati demikian, dilansir dalam thesun.ie, usulan tersebut masih menuai kritik dari Kelompok Industri Irish Beverage Council. Direktur Kelompok Industri Irish Beverage Council Colm Jordan berpendapat bahwa mengenakan pajak atas beberapa jenis minuman mengandung gula tidak akan memerangi tantangan dari pemasalahan obesitas.