INSENTIF PAJAK

Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 16:48 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin aplikasi pelaporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 akan rampung tepat waktu dan bisa mulai digunakan pada bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi pelaporan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 akan siap dalam beberapa waktu ke depan. Aplikasi akan siap digunakan sebelum batas akhir penyampaian laporan pada 20 Juli 2020.

“Iya [untuk aplikasi] insyaallah siap [sebelum 20 Juli 2020],” katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Iwan menyebut serupa dengan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), mekanisme pelaporan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sepenuhnya dilakukan melalui elektronik via sistem DJP online, persisnya pada fitur e-Reporting Insentif Covid-19.

Dia menambahkan untuk penyampaian laporan nantinya sebisa mungkin sudah dilakukan lewat elektronik sejak awal. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan unggah ulang laporan ketika aplikasi belum siap seperti saat awal penerapan realisasi pelaporan insentif pajak DTP.

"Jadi nantinya semua [wajib pajak] bisa lapor secara online," paparnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti diketahui, laporan realisasi pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Jika berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, DJP akan menerbitkan SP2DK. Simak artikel ‘Apa Itu SP2DK?’.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:03 WIB

saya kurang setuju dengan bagaimana DJP tidak memperhatikan kapasitas penampungan akses fitur fitur online milik mereka untuk wajib digunakan WP dalam melaporkan kewajibannya. dengan adanya waktu yang telah mendekati batas akhir waktu pelaporan seharusnya WP lebih menggencarkan menggunakan layanan yang lebih mobile kepada wp sebagai wujud ease of administration dibandingkan diberikan ketidakpastian akses yang dapat merugikan wp itu sendiri nantinya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan