ADMINISTRASI KEPABEANAN
Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:30 WIB
Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?

Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). Cikarang Dry Port (CDP) tersebut berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang yang beroperasi sejak 2010 dan merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics guna menyederhanakan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023.

Lantas apa saja jenis keberatan bidang kepabeanan dan cukai yang bisa diajukan oleh pengguna jasa? Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.

"[Pertama], tarif dan/atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).

Perlu dicatat, terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan.

Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.

Baca Juga:
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.

Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang perseorangan atau badan hukum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi