ADMINISTRASI KEPABEANAN

Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:30 WIB
Apa Saja Jenis Keberatan Bidang Bea Cukai yang Bisa Diajukan Online?

Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). Cikarang Dry Port (CDP) tersebut berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang yang beroperasi sejak 2010 dan merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics guna menyederhanakan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023.

Lantas apa saja jenis keberatan bidang kepabeanan dan cukai yang bisa diajukan oleh pengguna jasa? Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.

"[Pertama], tarif dan/atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).

Perlu dicatat, terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan.

Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.

Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang perseorangan atau badan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara