Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). Cikarang Dry Port (CDP) tersebut berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang yang beroperasi sejak 2010 dan merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics guna menyederhanakan serta meningkatkan daya saing logistik Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023.
Lantas apa saja jenis keberatan bidang kepabeanan dan cukai yang bisa diajukan oleh pengguna jasa? Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.
"[Pertama], tarif dan/atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).
Perlu dicatat, terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan.
Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.
Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.
Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang perseorangan atau badan hukum. (sap)