KAMUS PAJAK

Apa Perbedaan P3B OECD Model & UN Model?

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 25 Oktober 2018 | 16.36 WIB
Apa Perbedaan P3B OECD Model & UN Model?

PERJANJIAN bilateral berupa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada hakikatnya bersumber dari suatu model yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia. Dengan kata lain, P3B merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah pajak berganda.

Organisasi internasional, seperti Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation & Development/OECD) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/United Nation (UN), memiliki peranan penting dalam mengembangkan model P3B, yaitu OECD Model dan UN Model. Di luar kedua model tersebut, terdapat pula model P3B lain seperti US Model, ASEAN Model, Nordic Convention, dan Caricom Agreement.

Secara umum, model P3B merupakan acuan atau referensi bagi masing-masing negara yang akan melakukan perjajian dalam rangka penghindaran pajak berganda. Artinya, model P3B menjadi ‘starting point’ bagi masing-masing negara yang hendak melakukan negosiasi.

Sebagai suatu model P3B, OECD Model maupun UN Model bukan merupakan instrumen yang harus dipergunakan dalam melakukan negosiasi P3B. Jadi, tetap bergantung pada masing-masing negara apakah bersedia atau tidak menggunakan model yang telah disusun oleh OECD maupun UN.

Namun, perlu diingat, sebagian besar dari P3B yang ditandatangani oleh seluruh negara di dunia ini didasarkan atas model P3B yang disarankan oleh OECD Model maupun oleh UN Model.

Lantas apa perbedaan OECD Model dan UN Model?

Perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model terletak pada kepentingan pembagian hak pemajakan. OECD berkeinginan agar hak pemajakan diberikan sebanyak mungkin kepada negara domisili. Sebaliknya, UN berkeinginan hak pemajakan diberikan kepada negara sumber penghasilan.

Berikut merupakan poin-poin ringkas terkait perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model.

  • Perbedaan dalam tataran tujuan diadakannya P3B.

Dalam OECD Model, tujuan utama dari suatu P3B adalah untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional. Sedangkan dalam UN Model, tujuan P3B lebih luas, yaitu untuk meningkatkan investasi asing ke negara-negara berkembang. Selain itu, tujuan lainnya yang hendak dicapai adalah sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang.

  • Perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantif yang mengatur hak pemajakan.

UN Model sebagai representasi dari negara-negara berkembang tentunya ingin mendapatkan hak pemajakan yang lebih banyak di negara sumber penghasilan. Sebaliknya, OECD Model berkeinginan hak pemajakan lebih banyak ada di negara domisili.

Dengan perbedaan kepentingan tersebut, terdapat perbedaan perumusan dalam pasal-pasal antara OECD Model dan UN Model. Misalnya, masalah definisi BUT yang lebih luas dalam UN Model dibandingkan dengan OECD Model yang dapat dilihat pada tabel berikut.

PerbedaanOECD ModelUN Model
BUT KonstruksiDefinisinya meliputi proyek bangunan, konstruksi, atau instalasi yang melebihi 12 bulan.Definisinya meliputi proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau kegiatan pengawasan terkait dengan proyek-proyek di atas yang melebihi 6 bulan.
BUT Pemberian JasaTidak pernah membentuk BUT.Kegiatan pemberian jasa dapat membentuk BUT sepanjang dilakukan di negara sumber penghasilan melebihi 183 hari dalam periode 12 bulan.

Sumber: Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta: DDTC, 2017), 31-32.

Dari historisnya, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) dirilis pada 1992. OECD Model 1992 ini merupakan hasil revisi model P3B sebelumnya, yaitu Model Double Taxation Convention on Income and Capital (OECD Model 1977) yang merupakan perkembangan dari draf model P3B yang dirilis pada 1963 (Draf 1963).

Sebelum terbit revisi terakhir, yaitu OECD Model 2017, OECD telah menerbitkan beberapa perubahan terhitung sejak 1992, antara lain OECD Model 1998, OECD Model 2000, OECD Model 2003, OECD Model 2005, OECD Model 2008, OECD Model 2010, dan OECD Model 2014.

Adapun UN Model pertama kali dirilis pada 1980 yang dikenal dengan United National Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries yang sebagian besar isinya mengikuti OECD Model 1977. 

Namun, tidak seperti OECD Model yang terus menerus memperbarui model P3B untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian dan permasalahan hukum pajak yang semakin kompleks, UN Model baru tiga kali melakukan penyesuaian, yaitu UN Model 2001, UN Model 2011 dan terakhir UN Model 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.